Lahan Lapter Dikuasai Warga Pengatigan


BANYUWANGI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) jilid I, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang pemilik lahan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (13/2).

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kabag Perlengkapan Pemkab, Sugiharto, jaksa menghadirkan sekitar delapan saksi pemilik lahan. Para saksi itu adalah Hj Tatiek Nurhidayati, Moch Rofiq Cahyono, Husnul Abadi, Salim Salimi, Harun Suwarno, Jumahar, dan Ernawati.

Para saksi itu tercatat sebagai pemilik terakhir lahan di Desa Blimbingsari. Sebagian besar saksi itu merupakan warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Sekadar diketahui, jarak antara lokasi lapter di Desa Blimbingsari dengan Desa Pengatigan sekitar tujuh kilometer.

Namun dalam persidangan itu belum diketahui secara pasti, apakah mereka termasuk orang dekat pengusaha sekaligus mantan Kades Pengatigan, terdakwa H Effendi. Yang sudah pasti orang dekat Effendi adalah istrinya sendiri, yakni Tatiek.

Dalam persidangan juga belum terungkap, bagaimana cara mereka menguasai lahan tersebut sebelum menjualnya kepada pemkab. Belum juga terungkap dalam sidang, kapan para saksi itu membeli lahan dari pemilik lama yakni para petani di Desa Blimbingsari dan Desa Badean.

Yang jelas, delapan saksi itu merupakan pemilik lahan yang menjual lahan tersebut kepada pemkab mulai tahun 2002 hingga 2007. Tatiek menjual lahannya seluas 21,520 hektare kepada pemkab pada tahun 2002, senilai Rp 309 juta. Husnul Abadi menjual lahannya seluas 12,235 hektare kepada pemkab senilai Rp 176 juta. Harun Suwarno menjual lahan seluas 5,290 hektare senilai Rp 76 juta.

Sedangkan saksi Ernawati menjual lahannya pada tahun 2003 seluas 8,262 hektare senilai Rp 210 juta. Rofiq menjual lahannya 10,915 hektare senilai Rp 288 juta.

Ketika terdakwa Sugiharto menjabat sebagai kabag perlengkapan pemkab, Tatiek masih memiliki lahan yang jual pada pemkab seluas 6,635 hektare seharga Rp 398 juta. Harun Suwarno menjual 7,630 hektare kepad apemkab senilai Rp 457 juta. Sedangkan lahan Ernawati seluas 2,5 hektare, dijual ke pemkab senilai Rp 150 juta.

Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta beberapa saksi mengungkapkan luas lahan yang dijual kepada pemkab. Hanya, mereka rata-rata mengaku sudah lupa berapa jumlah detail lahannya yang dijual pada pemkab. Mereka mengaku sudah memberikan keterangan panjang lebar kepada penyidik Kejaksaan Agung saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. "Jumlah persisnya saya lupa, Pak Hakim," kata Tatiek.

Pertanyaan lainnya adalah seputar penetapan harga dan cara pencairan dana ganti rugi dari pemkab. Mereka mengaku dana pembayaran penjualan lahan itu diterima langsung dari Bank Jatim.

Majelis hakim juga mengejar status kepemilikan lahan sebelum di jual kepada pemkab. Beberapa saksi mengaku membelinya dari sejumlah petani di Desa Blimbingsari dan Badean. Anehnya, mereka mengaku tidak tahu persis, kalau lahan itu akan digunakan lokasi proyek lapangan terbang. "Dari mana dana untuk membeli lahan itu?" tanya Hakim Ketua Tani Ginting kepada Saksi Moch Rofik.

Rofiq menjawab, kalau dana untuk membeli lahan pada petani di Desa Blimbingsari itu merupakan uang sendiri. Terkait dengan penetapan harga, sejumlah pemilik lahan itu mengaku kesepakatan harga itu ditetapkan melalui proses yang panjang dengan pihak pemkab.

Sementara sidang lanjutan terdakwa mantan sekkab Sudjiharto, jaksa menghadirkan lima saksi dari kalangan pejabat Pemkab. Mereka adalah, RR. Nanin Oktaviantie, Abdul Aziz Hamidi, Budi Hartono, Jafrie Yusuf, dan Marge Siswono.

Nanin diminta kesaksian dalam kapasitas sebagai mantan sekretaris Sekretariat panitia pengadaan lahan lapter tahun 2006. Dalam sidang yang dipimpin hakim Ridwantoro itu, Nanin diminta menjelaskan soal proses penetapan harga pembelian lahan 2006 senilai Rp 60 ribu per meter persegi.

Nanin panjang lebar menjelaskan, proses penetapan harga pembelian lahan tersebut. Majelis hakim sempat menanyakan kepadanya, apakah terdakwa mantan Sekkab Sudjiharto ikut dalam rapat penetapan harga, Nanin menjawab tidak ikut. Dalam rapat penetapan harga, Sudjihartto tidak hadir. Saat rapat itu, sekkab mewakilkan kepada Sekretaris Panitia yang waktu itu dijabat Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemkab, Ari Pintarti.

Tidak hanya itu, Nanin juga ditanya soal tim penaksir lahan. Nanin memberikan kesaksian, bahwa pembebasan lahan 2006 tidak menggunakan juru taksir seperti yang diatur dalam Pepres 36/2005.

Dalam keterangannya, Nanin menyebutkan bahwa pembebasan lahan lapter tahun 2006 tidak menggunakan tim penaksir. Alasannya, pihak kantor PBB menolak untuk dilibatkan sebagai tim taksir independen. Sekretariat panitia sudah beberapa kali mengirimkan surat permintaan kepada kepala kantor PBB sebagai juru taksir, namun selalu ditolak. "Lalu dasar penetapan harga lahan menggunakan apa?" tanya hakim Ridwantoro.

Terhadap pertanyaan hakim itu, Nanin sempat berpikir panjang sebelum memberikan jawaban. Hakim sempat meminta Nanin tidak terlalu panjang memikirkan. "Kalau nggak tahu, jawab nggak tahu saja," cetus hakim anggota, Bambang Eka Putra.

Sedangkan saksi lainnya, majelis hakim meminta kesaksian seputar jabatan yang pegang saat ini. Jafrie Yusuf ditanya masalah proses pencairan dana saat menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab. Sedangkan mantan Camat Rogojampi, Abdul Aziz Hamidi dan Kades Blimbingsari Budi diminta kesaksian soal proses penetapan harga. Keduanya juga tercatat sebagai anggota panitia pengadaan lahan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel