Seputar keterlibatan dalam pemilu


soal:

Apa hukumnya bagi kaum Muslim yang turut terlibat—sebagai pemilih—memberikan suara dalam proses pemilihan umum, baik dalam pemilihan anggota-anggota perwakilan rakyat maupun kepala negara?

Jawab:

Di dalam pertanyaan di atas terkandung dua topik yang berbeda, yaitu memilih anggota-anggota wakil rakyat, dan memilih kepala negara.
Pemilu merupakan (akad) wakalah (perwakilan). Agar akad wakalah sempurna maka rukun-rukunnya harus dipenuhi sehingga akadnya sahih, yaitu adanya ijab qabul, pihak yang mewakilkan (muwakkil), pihak yang mewakili (wâkil), perkara yang diwakilkan, serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigât tawkîl).

Untuk mengetahui hukum syariat dalam masalah ini, wajib—sebelum segala sesuatunya—untuk melakukan tahqîq manâth (mengetahui fakta tentang obyek diterapkannya hukum) atas perkara tersebut. Manâth dalam perkara ini adalah pemilihan anggota ‘majelis legislatif’ (al-majlis at-tasyrî‘) atau yang biasa dikenal dengan ‘majelis perwakilan’ (majlis an-nuwâb), aktivitas yang biasanya dilakukan oleh majelis ini serta wewenang-wewenangnya. Di sinilah ditetapkan hukum syariat atas perkara ini. Begitu pula manâth dalam perkara yang kedua, yaitu pemilihan kepala negara yang mengharuskan mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajiban kepala negara. Dari situ barulah dapat ditentukan hukumnya.

Di dalam sistem Islam, majelis perwakilan rakyat biasa dikenal dengan sebutan majlis syûrâ atau majlis ummah. Tugas dan kegiatan majelis ini adalah menyampaikan suara (aspirasi) kaum Muslim yang diwakilinya kepada Khalifah, tempat Khalifah meminta masukan dalam hal urusan-urusan yang menyangkut kaum Muslim, dan mewakili umat dalam melakukan koreksi (muhâsabah) terhadap para pejabat pemerintah, termasuk Khalifah (an-Nabhani, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, h. 209). Artinya, perkara yang diwakilkan oleh kaum Muslim kepada mereka menyangkut perkara-perkara yang memang diwajibkan atau mubah. Jadi, anggota-anggota majelis umat/majelis syura yang dipilih oleh kaum Muslim harus memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mencukupi; mereka adalah representasi dari suara kaum Muslim. Bagaimana mungkin kaum Muslim memilih orang-orang tertentu yang tidak dikenalnya—apalagi non Muslim—dan tidak diketahui kredibilitas serta kapabilitasnya?

Selama rukun-rukun dan syarat-syarat akad wakalah tersebut dipenuhi, maka kaum Muslim dibolehkan memilih wakil-wakilnya—sebagai anggota majelis umat—untuk menyampaikan aspirasinya kepada kepala negara (pemerintah), juga untuk menyampaikan kritik/koreksi terhadap para pejabat negara dalam hal pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim.

Apabila salah satu rukun atau syarat akad wakalah tersebut tidak terpenuhi, maka batallah akadnya, dengan kata lain, tidak sah dan tidak diperbolehkan melanjutkan implikasi dari akad wakalah tersebut. Begitu pun apabila manath-nya berbeda, maka hukumnya pun akan berbeda pula. Misalnya, jika pihak yang mewakili (wakil) tidak amanah, tidak menyampaikan aspirasi/suara orang-orang yang mewakilkannya, malahan si wakil hanya menyuarakan aspirasinya pribadi atau partainya yang bertentangan dengan aspirasi orang-orang yang mewakilkannya; atau topik/perkara yang diwakilkan berubah, artinya, manath-nya berbeda, karena—ternyata—aktivitas wakil-wakil rakyat itu bukan lagi menyampaikan aspirasi (ibdâ’ ar-ra’yi) dan menyampaikan kritik (muhâsabah) kepada pemerintah, melainkan juga membuat dan menetapkan perundang-undangan (haqq at-tasyrî‘). Yang terakhir ini bukan lagi menjadi wewenangnya serta menyalahi rukun-rukun dan syarat akad wakalah.

Wewenang membuat dan menetapkan undang-undang (haqq at-tasyrî‘) ada di tangan Allah, bukan di tangan manusia (rakyat). Yang berhak mengeluarkan undang-undang hanyalah Allah semata. Tidak berhak seorang pun bersekutu dengan Allah dalam perkara tasyrî‘. Allah Swt. berfirman:

﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ﴾

Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yusuf [12]: 40).

﴿وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ﴾

Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]: 116).

Berdasarkan hal ini maka kaum Muslim tidak boleh memilih wakil yang akan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.

Adapun pemilihan kepala negara, di dalam sistem Islam terdapat prinsip bahwa kekuasaan itu berada di tangan umat (as-sulthah li al-ummah). Kemudian umat menyerahkan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara segala urusannya tersebut kepada Khalifah (kepala negara yang terpilih) melalui akad baiat, bukan akad wakalah, yaitu penyerahan kekuasaan yang dimiliki umat kepada Khalifah agar Khalifah mengatur dan memelihara urusan umat dengan sistem (hukum) Islam, dan umat wajib menaatinya. Proses yang mendahului akad baiat ini hingga terpilihnya seorang Khalifah bermacam-macam. Pada masa terpilihnya Abu Bakar r.a. melibatkan kaum Anshar dan beberapa orang dari kaum Muhajirin di Saqifah Bani Sa’idah. Pada masa terpilihnya Umar bin al-Khaththab r.a. melibatkan seluruh kaum Muslim di kota Madinah. Pada masa terpilihnya Utsman bin Affan r.a. pemilihannya diserahkan kepada beberapa orang sahabat saja (yang dikenal kemudian dengan istilah ahl halli wa al-‘aqd). Keterlibatan kaum Muslim dalam proses pemilihan Khalifah adalah fardhu kifayah. Artinya, tidak harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat atau mewajibkan setiap Muslim untuk memberikan suaranya dalam pemilihan Khalifah (kepala negara). Bahkan pada masa terpilihnya Utsman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., keduanya hanya dipilih oleh beberapa orang dan sekelompok kecil kaum Muslim; sedangkan pada masa terpilihnya Umar bin Khaththab r.a. tidak melibatkan kaum Muslim di kota-kota lain selain kota Madinah.

Masalahnya akan berbeda jika manath-nya (fakta tentang obyek diterapkannya hukum) berbeda, selain beberapa rukun dan syarat akad baiat yang juga berubah. Hal itu dapat dilihat antra lain:

1. Format pemilihan kepala negara saat ini didasarkan pada sistem demokrasi Barat yang kufur, sedangkan pemilihan Khalifah di dasarkan pada sistem (hukum) Islam.

2. Fakta tentang orang yang dibaiat (Khalifah atau kepala negara) adalah orang yang bersedia untuk menjalankan seluruh pengaturan dan pemeliharaan urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan didasarkan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Sebaliknya, dalam sistem demokrasi, kepala negara dipilih untuk menjalankan garis-garis besar haluan negara yang ditentukan oleh rakyat (dalam hal ini parlemen).

3. Khalifah tidak boleh dipilih dari orang kafir, kaum wanita, orang zalim atau fasik, dan tidak memiliki kemampuan. Sebaliknya, kepala negara dalam sistem demokrasi bisa terpilih dari kalangan orang-orang kafir, kaum wanita, orang yang zalim atau fasik, bahkan orang yang bodoh (tidak memiliki kemampuan) dan para penjahat; asalkan ia memperoleh mayoritas suara terbanyak dalam pemilihan.

4. Masa jabatan Khalifah (melalui akad bai’at) tidak ditentukan batasnya; bisa sehari, bisa juga seumur hidup, bergantung pada apakah ia menjalankan pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim berdasarkan sistem hukum Islam dengan konsisten atau tidak. Sebaliknya, jabatan kepala negara menurut sistem demokrasi dibatasi maksimal empat atau lima tahun; bisa diperpanjang jika rakyat dan peraturannya menghendaki.

5. Khalifah diangkat melalui akad baiat. Khalifah menjalankan aktivitasnya 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tidak ada waktu libur. Sebaliknya, kepala negara dalam sistem demokrasi diangkat berdasarkan akad ijârah, yaitu sebagai ajir (orang yang diupah/digaji) oleh musta’jir (dalam hal ini rakyat) untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh rakyat. Karena itu, ia berhak memperoleh gaji yang ditetapkan oleh rakyat (parlemen), memiliki waktu kerja, hari dan jam libur, cuti, dan lain-lain sebagaimana para pekerja lainnya.

Karena manath-nya dan rukun-rukun serta syarat-syaratnya berbeda dengan proses pemilihan Khalifah, maka hukum pemilihan kepala negara—dalam sistem demokrasi—juga berbeda. Ditinjau dari perkara yang diakadkan, sifat-sifat orang yang dipilih dan lain-lain (sebagaimana dipaparkan pada lima poin diatas) maka proses pemilihan kepala negara dalam format sistem demokrasi sekular, sama artinya dengan mengokohkan sebuah sistem yang bertentangan dengan sistem Islam secara diametral; berarti pula meratifikasi suatu akad yang menyangkut pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim berdasarkan hukum buatan manusia (dalam hal ini yang ditetapkan oleh parlemen, dan itulah makna dari demokrasi, yaitu kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk hak untuk menetapkan hukum), bukan hukum yang di dasarkan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Hal ini jelas haram.

]أَفَغَيْرَ دِينِ اللهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ[

Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah berserah diri segala apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan. (QS Ali Imran [3]: 83).

Ya Allah, saksikanlah kami telah menyampaikan. [AF]

di sadur dari futuhclub.tk

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel