17 Rekanan Masuk Black List

Pemkab Banyuwangi akhirnya bertindak tegas terhadap rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sebanyak, 17 rekanan langsung di-black list. Keputusan menjatuhkan balck list mengacu Kepres nomor 80 tahun 2003 pasal 24.

Kepala Tata Usaha Dinas Pemukiman Sarana dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Banyuwangi I Nyoman Mawa membenarkan adanya black list tersebut. Hingga akhir tahun anggaran 2008, pengerjaan yang belum dilakukan hanya tersisa beberapa persen. Dan para rekanan mengatakan alasannya karena cuaca yang kurang bersahabat sehingga hingga akhir waktu yang sudah ditentukan belum selesai. ''Tapi menurut saya, itu bukan alasan. Hujan ini kan sudah musim seharusnya mereka mengantisipasi jauh hari sebelumnya, sehingga pengerjaan bisa selesai,'' katanya.

Mawa menambahkan, secara umum rekanan yang paling banyak menerima black list adalah soal pemeliharaan jalan atau hotmix. Selain kendala musim, para rekanan juga beralasan soal sulitnya mencari aspal. Kalaupun ada, waktunya sudah mepet. ''APBD molor, bukan alasan. Tetapi mereka masih berani mengajukan penawaran meski waktunya sedikit,'' jelas Mawa.

Diakuyi Mawa, dari 17 rekanan yang kena black list, yang paling banyak masalah pemeliharaan jalan. Sisanya di pengerjaan paving dan plengsengan. ''Kalau CV-nya dua, tetapi pengerjaan mereka berbeda-beda. Misalnya CV Kurnia Jaya ada dua, satu CV bergerak di bisang pemeliharaan jalan dan satunya pengerjaan paving,'' bebernya.

Mawa menjelaskan, bagi rekanan yang kena black list, selama dua tahun tidak bisa mengikuti pelaksanaan proyek. ''Setelah dua tahun berlalu, mereka bisa mengajukan penawaran lagi,'' tandasnya,''

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel