Satnarkoba Gerebek Pabrik Jamu Palsu Merek, Berbahan Obat Daftar G

Banyuwangi gudangnya pabrik jamu tradisional. Banyak produk jamu asal Kota Gandrung, bahan bakunya menyalahi aturan Departemen Kesehatan. Makanya, tak salah polisi melacak keberadaan pabrik jamu yang bermasalah tersebut.

Seperti yang dilakukan petugas Satnarkoba Polres Banyuwangi kemarin. Polisi menggerebek pabrik jamu di Dusun Sambirejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Purwoharjo.


Dari lokasi tersebut polisi mengamankan sedikitnya 11 dus jamu flu tulang, 6 dus jamu asam urat, ratusan obat-obatan bebentuk pil, obat cair yang diduga sebagai bahan pembuat jamu, dan label jamu palsu. Bila ditaksir omzet jamu yang mengandung obat daftar G tersebut mencapai nominal jutaan rupiah.

Selain mengamankan belasan dus jamu dan obat lainnya, petugas juga langsung memeriksa pemilik pabrik RS, 47. Perempuan itu masih diminitai keterangan intensif di ruang Satnarkoba Polres Banyuwangi.

Aksi penggeberekan berlangsung pukul 08.00. Tim siluman Satnarkoba yang sudah lama memantau aktivitas pabrik tersebut segera menuju sasaran. Saat digeledah, petugas menemukan tumpukan jamu dan beberapa obat berwarna putih di dalam sebuah bangunan milik RS.

Menggunakan sebuah mobil Carry, belasan dus dan obat serta bahan pembuatnya diangkut menuju Mapolres Banyuwangi. Selanjutnya obat itu didata dan diamankan sebagai barang bukti perkara.

Razia yang digelar polisi kemarin merupakan kali kedua dalam kurun satu bulan ini. Sebelumnya petugas juga mengamankan obat yang relatif sama dari seorang pedagang jamu di Kelurahan Panderejo, Banyuwangi.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Edi Hartono mengatakan target sudah lama menjadi sasaran operasi. Selain menggunakan obat daftar G, RS juga memalsu merek jamu.

Di pasaran jamu itu dijual bervariasi dengan harga cukup terjangkau. Ada kemungkinan produk tersebut beredar luas tidak hanya di kawasan selatan. Tidak menutup kemungkinan produk sejenis juga telah merambah wilayah perkotaan. ''Atas perbuatannya itu, RS kita jerat pasal 90 sub 91 Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2001 dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan" jelas Edi Hartono.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel