pengiriman Tki ilegal


BANYUWANGI- Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja bersama jajaran Polres Banyuwangi, kemarin (4/2) menggagalkan pengiriman empat tenaga kerja wanita (TKW) illegal ke luar negeri. Empat TKW itu digagalkan saat akan berangkat menuju Surabaya melalui stasiun kereta api (KA) Temuguruh, Kecamatan Sempu pukul 06.00 kemarin.

Mereka adalah Sunarsih, 37, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Muncar; Erna Mahbubah, 22, asal Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Muncar. Dua orang lagi yaitu Mustika Andayani, 24, warga Dusun Sumberdadi, Desa Tegaldlimo, dan Evi Dwi Hidayati, 23, asal Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo.

Begitu diamankan di Mapolsek Sempu, petugas kembali melakukan pemeriksaan. Hasilnya, calon TKW bernama Sunarsih itu diketahui akan diberangkat ke negara tujuan Singapura. Sedang tiga lainnya rencananya akan berangkat ke Taiwan.

Setelah diperiksa di Mapolsek Sempu, empat TKW ilegal itu langsung dikirim ke Mapolres Banyuwangi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain mengamankan empat TKW ilegal, juga diamankan dua orang Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Mereka adalah Haryono,30, warga Purwoharjo (pemilik PJTKI) dan Bagus Wahono Putro,31, warga Desa Damgantung, Kecamatan Tegaldlimo.

Menurut pengakuan beberapa korban, mereka sudah membayar sejumlah uang kepada perusahaan pengerah tenaga kerja masing-masing sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan kekurangan biaya untuk ongkos pemberangkatan ke luar negeri itu ditanggung oleh PJTKI.

Jika mereka sudah bekerja di Singapura dan Taiwan, mereka wajib mengembalikan sisa biaya pemberangkatan tersebut dengan sistem potong gaji selama setahun. Sayangnya, mereka tidak tahu, berapa sebenarnya total biaya untuk berangkat ke luar negeri tersebut.

Dalam pengiriman empat TKW itu, Bagus bertindak sebagai perekrut tenaga kerja. Sedangkan Haryono bertindak sebagai pemilik perusahaan PJTKI. Hanya, keduanya melakukan aksi tutup mulut saat ditanya wartawan terkait gagalnya pengiriman empat TKW tersebut.

Pengawas Perusahaan PJTKI Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja (Disduknaker) Banyuwangi, Dodik Widodo mengatakan, pengiriman TKW ilegal itu diketahui dari laporan warga. Informasi yang masuk, empat TKW akan berangkat ke Surabaya melalui stasiun KA Temuguruh naik KA Sritanjung.

Mendapat informasi itu, Dodik dengan aparat kepolisian langsung meluncur ke stasiun KA Temuguruh. Saat itu, empat TKW diantar mobil Mitsubishi L300 bernopol P 2860 LM. Saat turun dari mobil, empat TKW itu diperiksa surat kelengkapannya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak memiliki kelengkapan surat-surat untuk berangkat keluar negeri. Saat itu juga, petugas langsung mengamankan empat TKW bersama dengan dua orang pengerahnya.

Sementara itu, Setibanya di Mapolres Banyuwangi, empat calon TKW itu terlibat kebingungan. Bahkan, seorang calon TKW terlihat menangis. "Kita belum bisa memberikan keterangan banyak, pemeriksaan terhadap TKW itu masih berlanjut," ujar Kasat Reskrim Polres, AKP Kukuh S Kurniawan.

Sebelumnya secara terpisah, Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri melalui Kanitreskrim Aiptu Abdullah Sajad mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Polisi langsung bergerak menuju Stasiun KA Temuguruh yang berjarak sekitar 500 meter arah selatan Mapolsek Sempu.

Karena tidak bisa menunjukkan surat resmi sebagai PJTKI, Haryono dan Bagus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang PJTKI. ''Tapi untuk memudahkan pemeriksaan, Hr dan Bg serta empat calon TKW itu kami kirim ke Polres Banyuwangi," ujar Sajad.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel